15 Obat Sirup Tercemar, Distop Peredaran Semua Obat Sirup.. (Menkes...?)
Kementerian Kesehatan RI mengonfirmasi secara resmi obat yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut tercemar etilen glikol dan dietilen glikol. Hal ini diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut," beber Menkes Budi dalam keterangannya.
"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," lanjut Menkes.
Karenanya, sembari menunggu hasil penelitian lengkap BPOM RI, Kemenkes RI kini melarang penjualan dan penggunaan obat-obat sirup khususnya pada anak. Terlebih, angka kasus gagal ginjal akut tampaknya lebih banyak dari yang dilaporkan.
Angka kematian juga terus meningkat, bahkan disebut Menkes Budi kemungkinan mencapai setengah dari kasus yang tercatat.
"Sambil menunggu otoritas obat/BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup," kata dia.
"Mengingat balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," pungkasnya.
Tidak ada komentar: